Hakim sebagai
Komunikator
Oleh : Dr. Yenrizal, M.Si.
(Doktor Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah)
Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan menjatuhkan vonis yang
membatalkan semua tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), 30 Desember 2015 lalu. Akibatnya, PT BMH
yang awalnya dituduh terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan tahun 2014, yang
menjadi salah satu penyebab kabut asap di Sumsel, dinyatakan tak bersalah. Jauh
sebelum kasus Hakim Parlas, pernah pula hakim Sarpin mengambil keputusan untuk
menerima pra peradilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan,
yang berakibat pada bebasnya sang jenderal dari status tersangka korupsi yang
sudah ditetapkan KPK. Selain dua kasus yang cukup menyita perhatian publik ini,
banyak pula kasus-kasus lain yang dinilai banyak pihak mencederai rasa keadilan
publik. Intinya adalah, sang hakim dianggap publik tidak mengambil keputusan
secara adil.