SELAMAT DATANG ...

SELAMAT DATANG DAN BERGABUNG DENGAN BLOG PRIBADI SAYA, MARI BERBAGI INFORMASI DAN PENGALAMAN

Minggu, 17 Januari 2016

Opini

Hakim sebagai Komunikator
Oleh : Dr. Yenrizal, M.Si.
(Doktor Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah)

           
            Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan menjatuhkan vonis yang membatalkan semua tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), 30 Desember 2015 lalu. Akibatnya, PT BMH yang awalnya dituduh terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan tahun 2014, yang menjadi salah satu penyebab kabut asap di Sumsel, dinyatakan tak bersalah. Jauh sebelum kasus Hakim Parlas, pernah pula hakim Sarpin mengambil keputusan untuk menerima pra peradilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang berakibat pada bebasnya sang jenderal dari status tersangka korupsi yang sudah ditetapkan KPK. Selain dua kasus yang cukup menyita perhatian publik ini, banyak pula kasus-kasus lain yang dinilai banyak pihak mencederai rasa keadilan publik. Intinya adalah, sang hakim dianggap publik tidak mengambil keputusan secara adil.